Kamis, 18 Maret 2010

Tafsir Tematik , Ayat Hijab: jilbab Syar'i atau budaya????

TAFSIR TEMATIK:

Ayat-Ayat Hijab; Jilbab Syar’i atau Budaya?

Oleh : Khoirotul Ula*

Pendahuluan

Islam merupakan Agama yang komplek yang di dalamnya mengatur segala kehidupan ummatnya, memberikan perlindungan dan rahmat bagi seluruh alam. Tidak membedakan antara laki-laki maupun wanita semuanya mempunyai kewajiban untuk menjalankan hukum Islam secara sepenuhnya. Namun dewasa ini, banyak wanita-wanita muslimah yang tidak menutup aurat mereka, bahkan mengumbar aurat kemana-mana.

Bukan karena Islam yang tidak mengatur atau karena Islam memproteksi umatnya untuk melakukan perubahan besar di dunia ini, akan tetapi karena hukum Islam yang mewajibkan para wanita muslimah untuk tetap menutup aurat mereka di luar rumah dalam kondisi apapun ( baca : bekerja di luar rumah ). Sebab bukan halangan bagi wanita muslimah untuk berkarier di luar rumah asalkan ia tetap menampakkan identitas kemuslimahannya. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian mereka sendiri. Bukan sesuatu yang buruk apabila seorang muslimah berkarier dan bekerja di luar rumah maupun menuntut ilmu yang mengharuskannya untuk meninggalkan rumahnya, akan tetapi kewajiban untuk menutup aurat ( baca : menggunakan hijab ) adalah suatu keharusan.

Berawal dari boleh dan tidaknya wanita keluar rumah serta boleh tidaknya wanita bekerja di luar rumah penulis merenungkan apakah alasan tidak diperbolehkannya wanita keluar rumah ( konsep penafsiran ulama’ terdahulu ) serta bagaimana solusi yang tepat mengenai hal itu dengan meninjau tuntutan kehidupan masa kini yang membutuhkan keprofesionalan dan kredibilitas yang tinggi. Sehingga “ hijab” menjadi suatu jawaban untuk melindungi muslimah dari pertanyaan-pertanyaan dan proteksi tersebut.

Bias gender memang sedikit mempengaruhi pemikiran wanita muslimah masa kini, seperti provokasi tentang tidak wajibnya hijab bagi muslimah sekarang adalah dengan dalih historisitas turunnya ayat itu yang diindikasikan bahwa hijab hanyalah budayanya orang Arab atau hanya sebagai simbol belaka bukan dengan tujuan melindungi kehormatan kaum Muslimin . Benar ataupun tidaknya pendapat yang demikian itu maka penulis melakukan analisis terhadap nash yang berhubungan dengan hijab sebagai jawaban atas keraguan dan pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari masalah-masalah yang menimbulkan kontroversi ini.

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan permasalahan yaitu Apakah hijab itu merupakan pakaian syar’i atau adat dan kebudayaan ?”

Pengertian Hijab

Term hijab berasal dari kata “ hajaba” yang artinya menghalangi antara dua hal. Di dalam Al Qur’an term ini disebutkan sebanyak sembilan kali, yakni ( QS 33: 53 ), ( QS 42 : 51 ), ( QS 7 : 46 ), ( QS 41 : 5 ), ( QS 17 : 45 ), 19 : 17 ) dan ( QS : 83 : 15 ). Adapun ayat-ayat yang menjelaskan tentang hijab sendiri ada 5 ayat yang terangkum dalam dua surat yaitu Al Ahzab : 33, 53,dan 59 serta An Nur : 31 dan 60.

Hijab dalam segi bahasanya diartikan tabir. Tabir yang menghalangi antara dua hal. Dalam konteksnya hijab sering kali dipahami sebagai jilbab yang sebenarnya berbeda. Meski demikian keterangan tentang hijab maupun jilbab saling berkaitan. Jika dalam pandangan masyarakat sekarang jilbab dimaknai sebagai pakaian­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­, yang menurut pemahaman sebagian orang, adalah pemahaman sebagaimana yang dipahami oleh para mufasir. Pakaian itu berupa pakaian besar yang menutupi pakaian penutup aurat wanita serta tutup kepala. Pemahaman tentang jilbab yang demikian itu didasarkan pada interpretasi terhadap ayat-ayat yang saling berkorelasi dengan ayat hijab.

Jika ibrah yang disampaikan dalam ayat-ayat hijab itu lebih mengarah pada esensi pensyari’atan hijab itu sendiri, yakni menghalangi terlihatnya perhiasan ( aurat ) wanita dari pandangan orang –orang yang bukan muhrimnya, maka pemaknaan jilbab sebagai hijab bukanlah suatu permasalahan, bahkan merupakan suatu titik temu yang memudahkan. Sebab objek yang dikenai interpretasi itu telah menuai titik persamaan dan persoalan yang sinkron, yakni pada perintah keharusan menutup aurat. Sehingga pemaknaan hijab sebagai jilbab yang dalam hal ini diarahkan pada pensyari’atan berpakaian bagi muslimah ( baca : menutup aurat ) merupakan suatu pesan yang mengindikasikan pada hukum memakai hijab itu sendiri. Akan tetapi dalam konteks yang lebih luas hijab bukan hanya sekedar pakaian yang menutupi fisik, akan tetapi lebih mengarah pada penjagaan diri, kehormatan serta menjaga kesucian hati dari godaan nafsu syahwati yang melenakan. Lihat An Nur :30-31 tentang kewajiban ghadhul bashor bagi mukmin maupun mukminah untuk memelihara jiwanya dari dorongan nafsunya yang menyala-nyala. Ini menandakan kalau penghijaban diri bukan hanya sekedar menutupi fisik akan tetapi menghijabi hati juga merupakan pesan yang tidak bisa dianggap remeh, bahkan merupakan suatu keharusan.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa esensi dari pesan yang ada adalah menjaga kehormatan diri. Oleh sebab itu pemakaian hijab, yang dalam hal ini lebih sering dimaknai sebagai jilbab, adalah suatu kewajiban untuk mengaplikasikan pesan yang dikandung dalam teks tersebut. Jadi hijab bukan hanya sekedar hijab dhahir tapi juga hijab batin yang menjadi buah manis dari perilaku yang senantiasa dijilbabi oleh jilbab syar’i dan spirit keislaman.

Kajian Ayat-Ayat Bertema Hijab

Di dalam Al Qur’an banyak menerangkan ayat-ayat bertemakan hijab. Adapun urutan ayat-ayat tersebut berdasarkan kronologi turunnya adalah :

Ayat pertama, menjelaskan tentang keharusan adanya penghalang antara laki-laki dan perempuan ( hijab ), yakni Al Ahzab ayat 53 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (٥٣)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228][1], tetapi jika kamu diundang. Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah.( Al Ahzab : 53 )

Ayat ini termasuk dalam golongan madaniyah sebab secara keseluruhan ayat-ayat dalam Surat Al Ahzab adalah surat Madaniyah. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa Rasulullah tatkala menikah dengan Zaenab binti Jahsy beliau mengundang masyarakat untuk menghadiri pernikahannya. Lalu mereka makan dan duduk serta berbincang-bincang. Maka Rasulullah beranjak mau berdiri tetapi mereka tidak juga bangkit dari tempat duduknya. Maka beliau berdiri, lalu masuk dan datang kemudian kembali masuk. Namun mereka masih juga tetap duduk. Lalu Rasulullah masuk dan kembali lagi dan saya ( Anas ) mengabarkan kepada beliau bahwa mereka telah pulang. Maka beliau masuk dan aku pun ikut masuk, kemudian beliau memasang hijab antara beliau dan saya, dan Allah menurunkan ayat ini.[2] Dan dari riwayat lain sahabat Nabi.Saw Anas bin Malik menyatakan bahwa Sayyidina Umar ra. menyatakan kepada Nabi saw. : “Wahai Rasul, orang baik dan tidak baik masuk ke dalam rumahmu, apakah tidak sebaiknya engkau memerintahkan Ummahatul Mukminin ( istri-istri Nabi ) memasang hijab? “ Maka turunlah ayat ini yang memerintahkan penggunaan tabir.[3]Kedua riwayat tersebut tidak bertentangan bahkan merupakan suatu keniscayaan, sebab bisa jadi Sayyidina Umar mengusulkannya beberapa saat sebelum terjadinya undangan Nabi merayakan perkawinannya dengan Zaenab binti Jahsy.

Keterkaitan ayat ini dengan ayat sebelum maupun sesudahnya masih sangat tampak , setelah sebelumnya menerangkan tentang pembolehan bagi Rasulullah untuk menikahi atau menggauli hamba sahayanya, maka ayat ini menerangkan tentang adab bertamu di rumah Rasulullah serta menerangkan tentang keharusan memakai hijab antara sahabat Rasul dan istri-istri beliau. Kata مُسْتَأْنِسِينَ terambil dari kata “uns” yang artinya kesenangan. Dijelaskan secara implisit bahwa mereka senang melakukan percakapan dengan istri Rasulullah, padahal hal tersebut dapat menyakiti Nabi. Adapun illat keharusan memakai hijab juga diterangkan secara implisit dalam kalimat selanjutnya ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ yakni supaya menjaga hati mereka ( laki-laki ) dan istri Rasulullah ( baca : muslimah secara keseluruhan ). Rujuklah pada An Nur : 31 ( ayat selanjutnya ) yang menerangkan keharusan menjaga pandangan serta memelihara kemaluan baik laki-laki maupun perempuan. Dilanjutkan dengan ayat yang secara khusus menerangkan bagaimana hijab itu, yakni :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ

فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّه غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

Artinya :Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] [4]ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ( Al Ahzab : 59 )

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ayat ini turun setelah perintah memakai hijab maka ayat ini adalah ayat madaniyah. Adapun sebab turunnya ayat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Suday bahwa orang-orang fasiq sering menggoda wanita ketika mereka keluar rumah malam hari, apabila mereka melihat mereka ( para wanita ) menggunakan tutup kepala, maka mereka meninggalkannya karena mereka tahu bahwa wanita itu adalah wanita merdeka akan tetapi jika tidak maka mereka menggodanya. Maka turunlah ayat ini. ( lihat Zaad Al Masir , Ibnu Qayyim Al Jauzy )[5]. Disamping itu para Ulama’ ahli tafsir menyepakati bahwa sebab turunnya ayat ini adalah pada waktu itu baik wanita merdeka maupun budak sama-sama keluar malam untuk menunaikan hajat di Ghaithan, keduanya tidak ada perbedaan antara yang merdeka maupun yang hamba sahaya. Karena di Madinah banyak orang-orang fasik yang suka menjahili dan mengganggu para hamba sahaya, sehingga ketika mereka tahu bahwa mereka adalah wanita merdeka maka mereka meninggalkannya dan tetap mengganggu wanita yang hamba sahaya. Maka turunlah ayat tersebut sehingga wanita yang merdeka menjadi mudah dikenal dan tidak diganggu[6]. Dari dua riwayat di atas dapat dikompromikan bahwa munculnya ayat di atas berkenaan dengan perlindungan terhadap kehormatan dan keselamatan diri wanita.

Setelah ayat-ayat yang sebelumnya dari surat Al Ahzab menerangkan tentang larangan menggoda istri Rasulullah maka dalam ayat secara implisit dijelaskan tentang perintah untuk menghindari sebab-sebab yang menimbulkan pelecehan dan penghinaan. Ayat ini tidak secara khusus mengarah pada istri Rasulullah akan tetapi juga kepada keseluruhan wanita muslimah. Adapun جَلابِيبِهِنَّ yang berasal dari kata “ jilbab” masih diperselisihkan maknanya oleh para Ulama’. Al Baqa’i memaknainya sebagai baju yang longgar atau kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian yang menutupi wanita. Thabathaba’i memahaminya sebagai pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita. Adapun Ibn ‘Asyur memaknainya sebagai pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah.[7] Akan tetapi dari redaksi ayat ini dapat diketahui bahwa ayat ini tidak memerintahkan mereka secara langsung untuk memakai jilbab sebab mereka telah memakainya, hal ini terlihat dengan adanya redaksi “ hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya “ . Ini berarti mereka telah memakai jilbab akan tetapi belum mengulurkannya. Ayat selanjutnya yang menerangkan tentang hijab adalah An Nur ayat 31 yang pernah penulis singgung sebelumnya.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)

Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( QS An Nur : 31 )

Ayat ini di turun Madinah yang merupakan ayat dari surat An Nur yaitu surat yang keseratus, termasuk golongan Madaniyah. Diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dari Muqatil bin Hayyan dari Jabir bin Abdillah Al Anshary berkata bahwa Asma binti Murtsid, pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang sehingga kelihatan gelang-gelang kakinya. Demikian juga dada dan sanggul mereka kelihatan, maka Asma berkata : “ Alangkah buruknya pemandangan ini “ maka turunlah ayat ini yang berkenaan dengan perintah bagi kaum mukminat untuk menutup aurat mereka. Hal yang serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Jabir.[8] Dari Ali Karromallahu Wajhah berkata, bahwa : pada masa Rasulullah ada seorang laki-laki berjalan-jalan di Madinah, dia melihat seorang wanita dan wanita itupun melihatnya, maka syetan menggoda keduanya, mereka sama-sama kagum, lalu ketika lelaki itu berjalan ke arah tembok ia tidak melihatnya sehingga ia terbentur tembok tersebut dan hidungnya berdarah, sebab ia hanya disibukkan oleh wanita itu. Maka ia berkata bahwa ia tidak akan mengusap darah itu sehingga ia bertemu Rasulullah dan menceritakan perihal keadaannya. Maka ketika bertemu Rasulullah, beliau berkata kepadanya : “Ini adalah akibat dosamu”, kemudian turunlah ayat ini.[9] Mengenai riwayat yang bersumber dari Ali ra. erat kaitannya dengan ayat sebelumnya. Akan tetapi dua riwayat yang lainnya lebih menekankan pada perilaku muslimah dan keharusan seorang muslimah untuk menutup auratnya. Jadi ketiga riwayat tersebut tidak ada yang bertentangan hanya saja redaksi penyampaiannya berbeda. Bisa jadi sebab yang lebih khusus itu diutamakan untuk perempuan sedangkan sebab yang sama dengan perintah untuk laki-laki itu dikarenakan korelasinya dengan ayat tersebut.

Ayat sebelumnya yakni An Nur : 30 yang menjelaskan tentang perintah menjaga pandangan dan memelihara kemaluan bagi mukmin, maka ayat selanjutnya pun menerangkan hal yang sama dan ditujukan kepada mukminah. Pada penggalan ayat إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا terjadi perbedaan pendapat di kalangan mufassir dalam memaknainya. Batasan “ kecuali yang biasa tampak darinya “ masih dipertanyakan, akan tetapi sebagian besar para ahli tafsir memaknainya perhiasan yang biasa tampak itu adalah wajah dan kedua telapak tangan. Adapun perhiasan/ zinah sendiri maknanya juga masih di perselisihkan apakah itu pakaian atau perhiasan yang berupa sebagian tubuh perempuan. Ayat ini berhubungkan dengan ayat hijab Al Ahzab : 53 tentang penjagaan hati dan ayat 59 tentang mengulurkan jilbab. Ayat selanjutnya adalah Al Ahzab : 33.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّه

وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (٣٣)

Artinya : “ Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu, dan dirikanlah shalat, tuanikanlah zakat, dan taatilah Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih –bersihnya. ( QS.Al Ahzab : 33)

Ayat di atas merupakan ayat yang termasuk dalam golongan madaniyah. Sebab sebagian besar ayat-ayat dari surat Al Ahzab adalah ayat madaniyah. Ayat ini merupakan ayat yang menjelaskan tentang akhlak berpakaian para istri Rasulullah yang berkorelasi dengan ayat sebelumnya yang berhubungan dengan ucapan dan perbuatan para istri beliau. Dari segi qira’ahnya pada awal ayat ini قَرْنَ dibaca oleh Ashim dan Abu Ja’far yang berasal dari kata “ iqrarna “ yang artinya menetap. Akan tetapi ada yang mengatakan bahwa kalimat itu berasal dari “ Qurrotu Aini “ yang maknanya sesuatu yang menyenangkan hati. Yakni yang dimaksud adalah rumah yang menjadi tempat yang menyenangkan hati. Banyak juga ulama’ yang membacanya “ qirna “ yang artinya menetap juga. Ayat ini lebih mengkhususkan tentang larangan ber-tabarruj yang berarti larangan menampakkan perhiasan. وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى artinya larangan bertabarruj sebagaimana masyarakat jahiliyah yang lalu yang mengabaikan nilai-nilai ajaran Ilahi, melakukan hal-hal yang tidak wajar, baik atas dorongan nafsu, kepentingan sementara, maupun kepicikan pandangan. Istilah bertabarruj ini berkorelasi secara maknawi dengan ayat yang bertema sama yakni An Nur : 60. Ayat ini turun di rumah istri Rasulullah, Ummu Salamah . Ketika itu Nabi saw. memanggil Fatimah, putri beliau, bersama suaminya yakni Ali bin Abi Thalib dan kedua putra mereka yakni Hasan dan Husain. Nabi menyelubungi mereka dengan kerudung sambil berdo’a. Ummu Salamah ingin bergabung dalam kerudung itu tapi Rasulullah mencegahnya. ( HR. Thabrani dari Ummu Salamah ). [10] Adapun ayat yang terakhir adalah An Nur ayat 60 :

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٦٠)

Artinya : Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[1050][11] mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana. ( An Nur : 60 )

Ayat ini merupakan pengecualian dari ayat 31, jika pada ayat 31 mengharuskan wanita untuk tidak menampakkan perhiasan , maka disini dikecualikan pada wanita yang telah tua yakni yang tidak berhasrat lagi menikah. Maksud dari pembolehan menanggalkan pakaian adalah pakaian luar ( penutup kepala dan pakaian longgar yang menutupi pakaian yang dipakai untuk menutupi aurat ). Lebih spesifik lagi bahwasanya ayat ini adalah takhshish dari ayat-ayat hijab sebelumnya. Sebagaimana ayat sebelumnya ayat ini juga termasuk ayat madaniyah. Ibnu Mas’ud membaca yasta’fifna “ tanpa sin menjadi “ yata’affafna “ yang artinya menjaga kesucian. [12]Sehingga dapat disimpulkan bahwa melepas pakaian luar bagi wanita tua adalah suatu hal yang dibolehkan, akan tetapi akan lebih baik apabila mereka tetap menjaga kesuciannya dengan bersikap sopan.

Pandangan Ulama’ tentang Hijab ( antara Budaya dan Syari’at )

Muhammad Ali Ashobuny[13] berpendapat bahwasanya hijab adalah sesuatu yang menghalangi pandangan. Dalam hal ini hijab syar’i identik dengan jilbab Syar’i. hijab adalah sesuatu yang diwajibkan dipakai oleh wanita muslimah guna menjaga diri dan kehormatannya dari penghinaan dan pelecehan. Adapun hijab sendiri diaplikasikan dalam bentuk jilbab syar’i yang berupa pakaian yang menutupi pakaian yang menutupi aurat perempuan dan kepalanya. Hal ini beliau maknai dengan adanya korelasi ayat ( QS 33: 59 ) dengan ( QS 24 : 31 ), yang menunjukkan perintah memanjangkan jilbab dan menutupkan kain kerudung ke dada perempuan serta larangan menampakkan perhiasan, dan seluruh tubuhnya, karena menurut beliau semua anggota tubuh wanita adalah aurat. Jadi harus menutupi wajah maupun telapak tangan.

Quraish Shihab mengatakan bahwa hijab pada awalnya diartikan sebagai tabir, yakni sesuatu yang menghalangi antara dua hal. Namun dalam perkembangannya beliau memahami kata hijab sebagai pakaian karena tujuan dari penghalangan yang dimaksud adalah tertutupnya seluruh badan wanita. Sehingga beliau mengartikan bahwa hijab yang dimaksud adalah jilbab yang merupakan pakaian wanita muslimah yang menutup auratnya, tidak ketat dan tidak transparan.[14] Syaikh Imad Zaki Al Barudi mengartikan hijab itu sebagai tabir. Adapun perkara jilbab, beliau mengartikannya sebagai pakaian wanita yang punya kaitan dengan kewajiban wanita muslimah untuk menjaga dirinya dan tidak menampakkan perhiasan. Jilbab menurutnya adalah baju besar yang menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali matanya, sebab dengan terlihatnya mata dia bisa melihat.[15]

Menurut Qasim Amin, Cendekiawan Mesir, mengatakan bahwa tidak ada suatu ketetapan agama yang mewajibkan pakaian khusus ( hijab atau jilbab ). Pakaian yang dikenal dalam masyarakat Islam itu menurutnya adalah adat kebiasaan yang lahir akibat pergaulan masyarakat Mesir ( Islam ) dengan bangsa-bangsa lain yang mereka anggap baik, karena itu mereka menirunya dan menilainya sebagai tuntutan agama. Ia juga membolehkan perempuan menampakkan bagian tubuhnya dihadapan orang yang bukan mahramnya, sebab Al Qur’an tidak secara jelas menentukan bagian mana yang tidak boleh ditampakkan.[16]

Muhammad Syahrur[17] mengatakan bahwa hijab hanyalah bias budaya, sebab pada masa turunnya ayat itu perbudakan masih ada. Sehingga untuk membedakan antara wanita merdeka dan hamba sahaya adalah dengan menggunakan hijab ( baca : jilbab ). Konsekuensi dari pembedaan pakaian itu bukan merupakan beban syari’at bagi perempuan, tetapi lebih sebagai standar kesopanan yang dituntut oleh pola kehidupan sosial di mana pola itu berubah, maka standar tersebut turut berubah pula. Dengan melihat pada konteks masa lalu yang pada awalnya perempuan merdeka memakai pakaian seperti hamba sahaya, lalu Allah menyuruh istri-istri kaum muslimin untuk mengulurkan jilbab mereka sampai benar-benar menutupi aurat mereka. Hal ini berarti bahwa jilbab diterapkan sebagai media preventif dalam kondisi khusus ketika perempuan merdeka memasuki lingkungan sosial di kota. Mereka ( penduduk Madinah ) akhirnya mendapati hubungan antara jilbab dan tatanan etika sosial di Madinah. Ia juga mengutip pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa hijab dikhususkan bagi perempuan merdeka dan tidak berlaku bagi perempuan budak sebagaimana yang ditradisikan pada masa Rasulullah dan Khulafaur rasyidin. Tradisi itu mewajibkan perempuan merdeka berpakaian tertutup dan perempuan budak berpakaian terbuka. Ketika Umar melihat seorang budak perempuan menggunakan kerudung ia memukulnya. Ibnu Taimiyah menuturkan pula : “ Para budak perempuan pada masa sahabat berlalu lalang di jalanan tanpa mengenakan tutup kepala. Mereka membantu pekerjaan tuannya tanpa rasa khawatir “. Ia juga mengatakan bahwa juyub itu adalah lubang yang berarti aurat wanita yang harus ditutupi. Ia memaknai aurat wanita hanya sebatas pada payudara, pinggang, pantat serta kemaluannya saja, lain dari pada itu tidak termasuk aurat wanita.

Berbeda lagi dengan Al Qurthuby yang mengatakan bahwa menutup atau memakai jilbab adalah suatu kewajiban. Seluruh tubuh wanita adalah aurat maka wajib ditutupi dengan hijab ( baca: jilbab ) kecuali wajah dan telapak tangannya, hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat atas dasar kehati-hatian. Tidak terlalu ekstrim pembolehan membukanya tidak pula terlalu ekstrim dalam hal menutupinya ( sampai tidak kelihatan wajahnya ).

Jamaluddin Muhammad,[18] seorang Mufti Mesir, mengatakan bahwa jilbab tidak harus menutup seluruh tubuh, cukup menutupi semuanya kecuali wajah, telapak tangan dan sebagian tangan. Sebab pada masa sekarang wanita- wanita banyak yang bekerja yang tidak menutup kemungkinan harus membuka tangannya untuk keperluan tertentu.

Syeikh Muhammad Suad jalal[19], seorang Ulama’ Mesir Al Azhar, berpendapat bahwa yang menjadi dasar dalam menetapkan apa yang membolehkan dinampakkan dari hiasan wanita adalah apa yang berlaku dalam adat kebiasaan masyarakat, sehingga dalam masyarakat yang tidak membolehkan penampakan lebih dari wajah dan kedua telapak tangan , maka itulah yang berlaku buat mereka, sedangkan dalam masyarakat yang membolehkan membuka setengah dari betis atau tangan dan mereka menilai hal tersebut tidak mengandung fitnah atau rangsangan, maka bagian-bagian itu termasuk dari hiasan lahiriyah yang dapat dibuka dan dinampakkan.

Adapun pendapat-pendapat ulama’ kontemporer yang lain masih banyak lagi, maka penulis menggaris bawahi secara garis besar ada dua golongan yang mengemukakan pendapatnya tentang hijab . kelompok pertama, adalah kelompok yang merujuk pada kaidah keagamaan dan dalil Al Qur’an dan Hadits, sehingga mereka mengemukakan bahwa hijab atau jilbab adalah pakaian syar’i yang wajib bagi muslimah. Kelompok kedua , adalah kelompok yang mengemukakan pendapatnya tanpa dalil keagamaan, kalaupun ada pemikiran mereka tidak sejalan dengan kaidah ilmu agama, sehingga lebih cenderung liberal dan menekankan hijab pada aspek budayanya. Perbedaan pendapat itu tetaplah menjadi suatu perbedaan yang tak ada ujungnya, sebab mereka punya dasar yang kuat dan bukan hanya sekedar argumen biasa, mereka pun saling mematahkan pendapat satu sama lain. Akan tetapi perlu diketahui perbedaan ini adalah suatu rahmat dalam ilmu fiqh.

Kesimpulan

Term hijab berasal dari kata “ hajaba” yang artinya menghalangi antara dua hal. Di dalam Al Qur’an term ini disebutkan sebanyak Sembilan kali, yakni ( QS 33: 53 ), ( QS 42 : 51 ), ( QS 7 : 46 ), ( QS 41 : 5 ), ( QS 17 : 45 ), 19 : 17 ) dan ( QS : 83 : 15 ). Adapun ayat-ayat yang menjelaskan tentang hijab sendiri ada 5 ayat yang terangkum dalam dua surat yaitu Al Ahzab : 33, 53,dan 59 serta An Nur : 31 dan 60.

Dalam surat Al Ahzab: 53 dijelaskan bahwa hijab adalah tabir yang menghalangi pandangan antara laki-laki dan perempuan dalam satu majelis. Bila diperlukan perbincangan antara keduanya agar tidak menimbulkan penyakit terhadap hati laki-laki maupun perempuan maka perbincangan itu harus dilakukan di balik tabir ( hijab ). Akan tetapi dalam ayat lainnya yakni ayat 59 hijab diartikan dan dijelaskan bahwa hijab adalah jilbab yang merupakan kain yang menutupi pakaian penutup aurat wanita serta menutupi kepalanya. Adapun alasan keharusan memakai hijab sebagaimana dalam ayat 53 di atas menunjukkan keumuman lafadz yakni kewajiban bagi seluruh wanita muslimah. Maka hukum memakainya adalah wajib bagi semua wanita muslimah. Menurut hemat penulis antara hijab maupun jilbab tidak berbeda sebab tujuan utama dari hijab adalah menghalangi pandangan laki-laki terhadap perempuan dengan alasan untuk menjaga diri dan kesucian hati dan jiwa. Begitu juga dengan jilbab maka akan bisa menghalangi pandangan mereka terhadap perhiasan atau anggota tubuh perempuan yang bisa menjaga mereka pula dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Mengenai memakainya para ulama’ berbeda pendapat, ada yang mengatakan bahwa hijab atau jilbab harus menutupi seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangannya. Namun pendapat yang lebih kuat adalah membolehkan terlihatnya wajah dan telapak tangan atas dasar kehati-hatian, yakni tidak terlalu ekstrim dalam pembebasannya tidak juga ekstrim dalam mengikatnya ( tertutup seluruh tubuhnya sampai pada wajah dan telapak tangannya ). Akan tetapi penguluran jilbab adalah suatu keharusan. Ayat hijab dalam surat An Nur 60 adalah takhshish dari ayat 31. Ayat 31 menjelaskan tentang aturan dan tata cara berpakaian bagi wanita muslimah serta perintah untuk menjaga pandangan bagi wanita. Akan tetapi pengecualian bagi wanita yang sudah tua yang sudah tidak menggairahkan lagi untuk menikahinya, sebagaimana yang tertera dalam ayat 60. Ia boleh melepaskan pakaian luarnya ( pakaian yang menutupi pakaian penutup auratnya ) dan tutup kepalanya. Namun akan lebih baik jika ia menjaga dirinya dan tetap memlihara kesopanannya. Sekaligus dalam ayat 31 dijelaskan tentang kebolehan menampakkan perhiasan di hadapan muhrimnya, dengan batas-batas kesopanan yang beradab tentunya. Hal ini berarti ada pengecualian bagi siapa hijab boleh tidak dipakai dan di hadapan siapa wanita muslimah dibolehkan melepas hijabnya.

Adapun pendapat para ulama’ masa kini mengenai hijab, secara garis besar ada dua golongan ulama’ yang memahami hijab berdasarkan sudut pandang masing-masing. Golongan pertama yang memahaminya sebagaimana pandangan para penafsir terdahulu yakni memahaminya sebagai suatu keharusan memakai hijab bagi muslimah dan disertai dengan dasar-dasar ilmu keagamaan meskipun dalam konteksnya mereka jauh lebih moderat dan lebih bebas dibanding ulama’ terdahulu. Sedangkan golongan kedua adalah golongan yang memahaminya dengan bebas tanpa dalil-dalil agama, kalaupun ada dalam memahaminya mereka tidak menggunakan dasar-dasar ilmu agama.

Jika ulama’ masa kini ada yang mengatakan bahwa hijab atau jilbab hanyalah perintah di masa Rasulullah saja, sebab ada bias budaya di dalamnya yakni untuk membedakan wanita merdeka dengan hamba sahaya, karena sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan, maka kewajiban itu ditiadakan. Sehingga ketika tatanan sosial sudah mapan maka tidak ada lagi kewajiban memakai hijab. Ketika Muhammad Syahrur yang mengatakan demikian, ia memandang itu dari sisi historisnya, padahal Ibrah itu berimplikasi pada keumuman lafadznya bukan pada kekhususan sebabnya ( Al ‘Ibratu bi ‘Umumil Lafdzi Laa bi Khushushis Sabab ) . Seandainya memang demikian maka tuntutan agama yang menyangkut pakaian sebagaimana yang tertera dalam Al Qur’an dan Hadits telah menerima adat kebiasaan itu sebagai sesuatu yang baik. Dengan demikian mengapa harus dihapus ? padahal implikasinya baik untuk agama. Ia juga mengatakan bahwa juyub ( lubang yang harus ditutupi ) hanyalah aurat pokok bagi wanita seperti payudara, kemaluan, pinggang dan pantatnya. Padahal dalam konteks budaya pada masa itu juyub adalah lubang baju yang ada di leher. Kenapa dia tidak merujuk pada sisi historis budayanya dalam mengartikan juyub ?. Dalam hal ini penulis tidak bisa menerima apa yang menjadi alasan Syahrur. Jikalau hijab hanya merupakan budaya sebagaimana yang beliau paparkan dalam penjelasan yang ia pandang dari sebab nuzul ayat itu, mengapa pada ayat-ayat lainnya ada larangan menampakkan perhiasan dan bertabarruj sebagaimana gaya berdandannya orang-orang jahiliyah. Padahal jikalau itu budaya tentunya gaya berdandan mereka juga merupakan budaya yang seyogyanya harus diikuti. Akan tetapi Islam malah melarang berdandan sebagaimana orang-orang jahiliyah. Memang budaya sangat mempengaruhi, namun apakah melindungi diri dari kejahatan lelaki yang tidak beriman itu suatu hal yang tidak diperbolehkan?. Jika memang memakai hijab atau jilbab ( baca: menutup aurat ) itu tidak di syari’atkan, mengapa dalam sholat seorang wanita harus menutup seluruh tubuhnya dan hanya boleh menampakkan wajah dan telapak tangannya?. Memang perkara aurat tidak dijelaskan secara implisit di dalam Al Qur’an mengenai batasan-batasannya. Akan tetapi banyak hadits yang menerangkannya. Yakni hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At Thabary dari Qatadah yang menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan tangannya. Riwayat itu menyatakan :

Nabi saw. bersabda : Tidak halal bagi seorang perempuan yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian dan dan telah haid ( baligh ) untuk menampakkan tubuhnya kecuali wajah dan tangannya sampai di sini ( lalu beliau memegang setengah tangan beliau ). Hadits ini adalah hadits shahih.

Dalam hal ini penulis bukannya tidak mengakui pendapat Syahrur dan rekan-rekannya yang sepaham, hanya saja penulis kurang bisa menerima apa yang beliau paparkan mengenai kewajiban menutup aurat adalah karena bias budaya. Menurut hemat penulis, jilbab adalah pakaian syar’i yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah, yang merupakan bagian dari hijab diri, pakaian itu harus bercirikan sebagai berikut :

1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang disebutkan di dalam Al Qur’an, yakni dalam firmanNya “ selain apa yang biasa tampak darinya “.Pendapat yang paling kuat dalam tafsir, pengecualian ini ditujukan pada wajah dan telapak tangan.

2. Pakaian tersebut tidak tipis dan transparan, sehingga kelihatan tubuhnya dan tidak kelihatan seperti telanjang.

3 Pakaian itu tidak memperlihatkan lekuk tubuh, meskipun pakaian itu menutupi seluruhnya dan tidak transparan tetapi jika ketat maka tidak diperbolehkan.

4 Kerudung yang digunakan sebagai tutup kepala harus memanjang menutupi bagian dada wanita sekaligus punggungnya.

Jika dalam hal berpakaian, jilbab merupakan pakaian muslimah yang notabene menutup aurat, maka dalam bersikap pun hendaknya seorang muslimah harus membentengi hati dan jiwanya dengan menjaga sekaligus menghijabinya dengan keimanan dan ketaqwaan agar tidak terjerumus dalam godaan nafsu syahwat yang menghanyutkan. Oleh karena itu, larangan menampakkan perhiasan ( baca: aurat ) itu tidak semata-mata untuk membedakan antara wanita merdeka dan hamba sahaya yang dalam konteks ini sangat tampak unsur budayanya, melainkan untuk menjaga diri baik wanita maupun laki-laki dari godaan nafsu syahwat yang semua orang pasti bisa tergoda. Sebab, meskipun zaman sudah modern dan perbudakan tidak ada lagi namun ketertarikan antara laki-laki dan perempuan tetap ada dan akan terus ada. Karena, hal itu sudah menjadi fitrah lahiriyahnya. Sehingga sebagai wanita mukminah yang taat haruslah menjaga kesucian dirinya dengan membentengi diri dengan hijab atau jilbab dhahir yakni pakaian syar’i dan hijab batin ( iman dan taqwa ).

Daftar Referensi :

Al Barudy, Imad Zaky Syeikh, 2007, Tafsir Wanita ( Judul Asli : Tafsir Al Qur’an Al Adhim li An Nisa’ ), Kairo: Maktabah At Taufiqiyah

Qardhawi, Yusuf, Prof.Dr, 2009, Ensiklopedi Muslimah Modern, Depok: Pustaka IMAN

Ash Shobuny, Muhammad Ali, 2001, Shofwatut Tafasir, Beirut : Dar El Fikr

____________________, 2001, Rawai’ul Bayan Fii Tafsiri Ayatil Ahkam, Beirut : Dar El Fikr

Shihab, Quraish,M, 2007, Tafsir Al Misbah : Pesan, Kesan dan Keserasian Al Qur’an, ( Vol. 9 dan 11 ), Jakarta : Lentera hati

________________, 2006, Jilbab : Pakaian Wanita Muslimah, Jakarta : Lentera Hati

Syahrur, Muhammad, Prof.Dr, 2008, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer ( Editor : Sahiron Syamsuddin ), Yogyakarta : Pustaka elSAQ

_________________, 2007, Prinsip dan Dasar Hermenutika Hukum Islam ( Editor : Sahiron Syamsuddin ), Yogyakarta : Pustaka elSAQ

Shaleh, dan Dahlan,AA, 2007, Asbabun Nuzul, Bandung : Diponegoro

Departemen Agama, 2007, Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung : Diponegoro

· Penulis adalah mahasiswi Fakultas Syari’ah , Jurusan Ahwalus Syahsyiyah semester III, IAIN Sunan Ampel Surabaya ( mahasantri Pesantren Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya. Terctatat sebagai anggota Islamic Journalisme community.



[1] [1228] Maksudnya, pada masa Rasulullah s.a.w pernah terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu Makan Rasulullah s.a.w. lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk Makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.

[2] Syaikh Ahmad Zaky Al Barudy, Tafsir Wanita ( dikutip dari Bukhari: 4793 dan Muslim : 1428 ) ( Jakarta; Pustaka Al Kautsar; 2007 ),632

[3] Quraish, Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al Qur’an, ( Jakarta ; Lentera Hati; 2007), hal. 310

[4][1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

[5] Muhammad Ali Ashobuny, Shofwatut Tafasir, ( Beirut; Darul Fikr; 2001 ), hal. 491

[6] Muhammad Ali Ashobiny, Rawai’ul Bayan Fii Tafsiri Ayatil Ahkam, ( Beirut; Darul Fikri; 2001 ), hal. 305

[7] Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah…. , hal.320

[8] Shaleh dan AA. Dahlan, Asbabun Nuzul, ( Bandung; Diponegoro;2007 ), 383

[9] Muhammad Ali, Shofwatut…., ( dikutip dari Darril Mantsur juz 5 hal 40 ), hal. 304

[10] M.Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah…., hal.265

[11] [1050] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak Menampakkan aurat.

[12] Ibid, hal. 398

[13] Muhammad Ali, Rawai’ul…., hal. 305

[14] Quraish Shihab, Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah, ( Jakarta ; Lentera Hati; 2006 ), hal. 187

[15] Syeikh Imad Zaky Al, Tafsir…., hal.643

[16] Quraish, Jilbab….., hal.124

[17] Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer,( Editor : Sahiron Syamsudin ) ( Yogyakarta; elSAQ Press; 2008 ), hal.507-509

[18] Quraish Shihab, Jilbab….., hal. 127-140

[19] Ibid, hal.147

2 komentar:

  1. Quran 24:31

    http://quransmessage.com/articles/hijaab%20FM3.htm

    Tiada kesalahan berhijab asalkan mereka tahu bahawa perintah/Firman Allah untuk tutup rambut /Kepala tidak ada di Quran.

    Tidak berhijab bukan bermakna tidak berpakaian sopan (mengikut Al Quran).

    Quran untuk semua tempat dan masa.

    Niat saya bukan nak cari kemarahan, tetapi jika anda marah pada keterangan saya adakah kerana ia satu kebenaran? Tolong selidik sendiri.

    BalasHapus